Sabtu, 19 Maret 2011

PENDAHULUAN

Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi keputusan untuk berinvestasi adalah tingkat kembalinya investasi atauReturn On Investment(ROI). Biasanya semakin cepat tingkat ROI, semakin tinggi resiko kerugiannya. Sebaliknya, semakin lama semakin rendah resiko kerugiannya. Namun, sebagai investor tentunya berharap menemukan metode investasi yang memiliki ROI cepat dengan resiko yang sangat rendah. Lalu adakah kita temukan?

RIBA?
Di kalangan masyarakat masih banyak yang tidak memahami makna investasi yang sesungguhnya. Disangkanya bahwa berinvestasi itu membutuhkan banyak uang. Padahal menabung adalah bagian dari investasi untuk masa depan. Walaupun jika kita lihat secara pembagian hasil (bunga bank) tidak akan mungkin kita menerima hasil lebih besar daripada simpanan kita dalam waktu singkat. Misalnya, kita deposito 21 juta ke bank dengan suku bunga deposito 6% per bulan, maka membutuhkan 12 bulan kontrak untuk bisa mendapatkan hasil 21 juta. (itupun dengan asumsi uang hasil deposito tidak kita ambil, langsung kita tambahkan lagi ke deposito kita. Jika kita ambil setiap tahunnya, maka membutuhkan masa kontrak 17 bulan).
Makanya dengan perbandingan seperti ini, sektor riil (usaha nyata, seperti dagang, industri, dll) menjadi urutan pertama jika kita mau berinvestasi. Namun kendalanya adalah dengan kondisi ekonomi yang belum membaik, tingginya persaingan, dan rendahnya kemampuan pengelolaan dunia usaha menjadikan usaha di sektor riil juga banyak yang terpuruk. Alhasil, modal tidak kembali, bahkan rugi! Karena itulah bagi mereka yang tidak mau beresiko pasti mengambil langkah deposito walaupun lama tetapi aman dan pasti. Sebagian besar ulama memasukan investasi jesis ini tergolong riba.

Lalu, munculah reksadana yang menjanjikan hasil lebih besar dibanding deposito (dana kita dialokasikan kepada saham perusahaan yang maju dan berkembang). Namun demikian tingkat resiko berbanding lurus dengan kecepatan kembalinya modal, yaitu semakin cepat semakin beresiko. Karena itulah muncul lembaga pengelola keuangan yang akan membantu siapa yang mau mengalokasikan dananya kepada investasi, seperti PT. Danareksa, Jakarta Islamic Indeks, dan lain-lain yang tergabung di Bursa Efek Jakarta.

Nah, dalam uraian saya yang sangat sederhana ini.
Saya sampaikan sebuah proposal kerja sama dibidang transaksi valuta asing secara online. Kami bertransaksi forex dengan menggunakan software yang handal dan sudah terbukti menghasilkan profit yang lumayan per bulannya. Apabila anda berminat bekerja sama dengan kami silahkan hubungi saya




Mengapa anda perlu Mengikuti Bisnis Forex (Valas) Online : 
Di forex, anda adalah boss anda sendiri, tidak ada lagi yang akan memarahi anda, menyuruh anda melakukan pekerjaan-pekerjaan yang membosankan, kenaikan gaji yang tak sesuai keinginan, atau bahkan memecat anda. Di forex, anda dapat menentukan sendiri kapan anda bekerja, berapa lama anda bekerja, dan berapa penghasilan yang ingin anda raih Di forex, anda dapat menghasilkan uang di mana pun anda berada, selama anda mempunyai komputer (bahkan PDA) dan terhubung dengan jaringan internet Modal awal yang relatif kecil dibandingkan bisnis lain untuk menghasilkan pendapatan tak terbatas Anda dapat menghasilkan uang 24 jam sehari 5 hari seminggu 

Apa kelebihan Forex (Valas) Online dibandingkan Investasi lain : Forex memiliki 2 way opportunities, artinya anda dapat menghasilkan keuntungan 2 arah, ketika market naik atau pun ketika market turun. Hal ini tidak berlaku bagi investasi jenis lain (1 way opportunity), sebagai contoh saham. Kesempatan Trading Forex selama 24 jam sehari 5 hari seminggu Likuiditas yang sangat tinggi, artinya anda dapat melakukan transaksi jual beli forex secara instan setiap saat tanpa harus menunggu apakah ada pembeli atau penjual. 
Apakah Trading Forex (Valas) Online itu gambling (judi)? 
Bisa ya bisa tidak. Gambling atau bukan adalah tergantung dari style masing-masing trader. Kalau anda melakukan trade berdasarkan "feeling" atau untung-untungan dan asal tebak. Bisa dipastikan anda gambling, tapi jika anda melakukan trade berdasarkan teknik dan analisis forex yang matang, baik Analisis Teknikal (Technical Analysis) ataupun Analisis Fundamental (Fundamental Analysis) maka anda bukanlah pejudi tapi seorang trader. 

Apakah Bisnis Trading Forex (Valas) Online adalah pekerjaan yang beresiko tinggi? 
Biasanya orang yang mengalami kerugian besar di bisnis forex adalah orang yang serakah dan ingin cepat kaya tanpa memperhitungkan resikonya. Karena sebenarnya forex adalah bisnis yang memerlukan kesabaran,  dan manajemen resiko. Setelah anda menggunakan Software PyramidEA Auto Trading System  saya jamin anda tak akan mau bekerja lagi menjadi budak uang, tapi uang akan bekerja untuk anda. Di forex anda dapat menentukan seberapa besar keuntungan yang mau anda dapatkan dan berapa banyak kerugian yang sanggup anda tanggung. Jadi intinya adalah "aktor" di belakangnya. Bukan forex yang beresiko tinggi, tapi bagaimana style dari trader itu sendiri.
Untuk menjalankan BISNIS JUAL-BELI mata uang asing memang tidaklah mudah dan sangat dibutuhkan ilmu yang cukup sehingga dibutuhkan waktu untuk mengenali teknik trading yang tepat dan akurat. 
Kini itu semua tidak menjadi masalah, karena kami menyediakan suatu teknik untuk jual - beli mata uang asing tanpa anda harus mengerti detail bahkan anda tidak perlu ikut campur tangan dalam transaksi jual-beli itu, karena software inilah yang akan mengerjakannya. Syaratnya sangat simple, software harus terhubung dengan internet.

APA ITU FOREX

Bursa valuta asing (Inggris: Foreign exchange market atau disingkat forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang / pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.

Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.

Menurut survei BIS (Bank International for Settlement – bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya. Dengan demikian, prospek investasi di perdagangan valuta asing adalah sangat bagus sekaligus beresiko tinggi.

Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau kembalinya nilai investasi yang telah kita tanam) serta profit yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya (biasanya rata-rata return berkisar lebih dari 5% - 10% per bulannya, bahkan bisa mencapai lebih dari 100% per bulannya untuk profesional trader). Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka valuta asing juga beresiko tinggi apabila anda tidak mempunyai pengetahuan yang cukup serta pengaturan manajemen keuangan dengan baik.

Apa yang Diperdagangkan di pasar Valuta Asing/Forex?
Jawabannya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer; misalnya Euro vs US Dollar (EUR/USD) atau Poundsterling vs Yen (GBP/JPY).
Tidak seperti pasar saham, misalnya NewYork Stock Exchange atau Jakarta Stock Exchange, pasar valuta asing tidak memiliki kantor pusat perdagangan. NYSE berlokasi di Wallstreet NY, Sedangkan JSE berlokasi di Jakarta. Pasar valuta asing bisa dipertimbangkan sebagai pasar yang bersifat "Interbank" atau OTC "Over The Counter" karena waktu perdagangannya yang continue mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valuta asing buka selama 24 jam.

Apa perbedaan pasar forex traditional dan pasar forex modern/online?
Untuk pasar forex traditional level uang yang dipakai adalah 1:1, atau berarti untuk bertrading senilai $100 anda memerlukan uang $100, atau berarti untuk melakukan pasar traditional bisa dikatakan perlu modal yang besar, umumnya perdagangan traditional dilakukan secara offline di pasar2 FOREX
Sedangkan pasar modern dalam perdagangannya menggunakan level dan margin, perdangangannya pun menggunakan media online.

Mata uang apa yang paling banyak diminati orang dalam bertrading?
Well, sebagian besar orang bertrading mata uang utama dunia (negera2 G7 dan maju), alasan itu sendiri karena mata uang tersebut relatif stabil dan pergerakannya tidak terlalu tajam, dan lagi mata uang negara2 ini lah yang akan mempengaruhin pergerakan ekonomi dunia

EUR/USD: Euro / US Dollar disebut dengan euro
USD/JPY: US Dollar / Japanese Yen disebut dengan Dollar Yen;
GBP/USD: British Pound / US Dollar disebut dengan Cable;
USD/CHF: US Dollar / Swiss Franc disebut dengan Dollar Swiss, or Swissy;
USD/CAD: US Dollar / Canadian Dollar disebut denganDollar Canada, or C-Dollar;
AUD/USD: Australian Dollar / US Dollar disebut dengan Aussie Dollar;
EUR/GBP: Euro / British Pound disebut dengan Euro Sterling;
EUR/JPY: Euro / Japanese Yen disebut dengan Euro Yen;
EUR/CHF: Euro / Swiss Franc disebut dengan Euro Swiss;
GBP/CHF: British Pound / Swiss Francdisebut dengan Sterling Swiss;
GBP/JPY: British Pound / Japanese Yen disebut denganSterling Yen;
CHF/JPY: Swiss Franc / Japanese Yen disebut dengan Swiss Yen;
NZD/USD: New Zealand Dollar / US Dollar disebut dengan New Zealand Dollar or Kiwi;


Apa yang dimaksud harga BID / OFFER?
Coba perhatikan contoh mata uang Eur/USD berikut : 1.1810/1.1813,
1.1810 adalah harga bid dan 1.1813 adalah harga offer
bid berarti adalah harga dimana broker(pedagang besar) mau membeli mata uang kita
offer berarti adalah harga dimana broker(pedagang besar) mau menjual mata uang kepada kita
Jadi apabila anda memasang posisi buy, maka saat order buy tereksekusi yang dipakai adalah harga offer,
Sedangkan saat memasang posisi sell, maka saat order sell tereksekusi yang dipakai adalah harga bid.


Bagaimana cara mendapatkan keuntungan dalam bertrading?
Caranya yaitu dengan menganalisa pasangan mata uang mana yang akan naik atau turun, dan mengambil selisihnya dari perdagangan.
Apabila anda yakin mata uang tersebut akan menguat (naek) segera lakukan posisi buy, kemudian tunggu harga naek,lakukan closed (sell) saat mata uang tersebut melebihi harga beli anda tadi
Apabila anda yakin mata uang tersebut akan melemah (turun) lakukan posisi sell, tunggu harga turun,lakukan closed (buy) saat mata uang tersebut dibawah harga jual anda tadi

Seperti contoh nya begini:
Pembukaan Euro 1.1750 / 1.1753 , anda menganalisa bahwa euro akan naek menjadi posisi 1.1770/1.1767, maka bukalah posisi buy saat harga tersebut (maka anda membeli pada posisi 1.1753), dan saat posisi berubah menjadi 1.1770/1.1773 , lakukan closed posisi / menjual mata uang tersebut (pada posisi 1.1770)

Perhatikan contoh diatas, harga offer dan harga bid, perhatikan pula selisih harga buy dan sell-nya, dan kapan anda menggunakan harga offer dan kapan menggunakan harga bid

Bagaimana cara menghitung profit yang kita dapat?
Kita misalkan level platform forex yang kita pakai adalah 1:100 , maka cara menghitung profitnya adalah

Profit = margin x ( selisih harga beli-jual / 100 )

contohnya selisih harga beli dan jual anda saat transaksi adalah 70 pips , dan margin yang dipakai (deposito) adalah $10 (untuk pembelian $1000) maka

Profit = $10 x (70 / 100 ) = $7

Pertanyaan2 yang sering membuat penasaran. Saya hanya punya US$ dalam account saya apakah saya bisa memainkan EURO/JPY?
Didalam pasar tradisional jawabannya adalah TIDAK, tapi di pasar online/modern, anda dapat memainkannya, karena angka yang tertera pada bid/offer price tersebut sebenarnya sudah di convert ke dalam US$, atau bisa dikatakan harga broker pada tempat itu untuk melayani transaksi anda dalam US$. Saya hanya punya US$ dalam account saya bagaimana cara memainkan USD/CHF? Harga mana yang harus menjadi patokan bagi saya? Bid atau offer? Bagaimana dengan EURO/USD? Apakah berbeda? Semua pertanyaan diatas, adalah sama jawabannya yaitu kondisi apapun harga yang tertera di tabel adalah sudah diconversi ke US$, bid adalah harga broker mau membeli mata uang kita, offer adalah harga broker mau menjual mata uang kita US$ Apakah benar forex dapat membuat $10 menjadi $10,000 dalam 1 bulan? Well.. mungkin saja kalau mata uang dunia lagi kacau balau naek turun dalam hitungan detik, dan anda tidak pernah meleset sekalipun memperkirakannya jawabannya adalah Tidak Mungkin untuk para profesional memang memungkinkan untuk membuat modalnya menjadi lebih dari 300% dalam sebulan tapi banyak juga yang membuat modalnya menjadi 0%. Hiduplah di dunia nyata jangan di dunia mimpi.
Berdagang Valas Sebagai Solusi Financial Valas / Forex Margin Trading atau perdagangan mata uang asing saat ini sudah sangat mudah dilakukan dari rumah atau Warnet. Dengan modal komputer yang tersambung ke internet, kita sudah bisa melakukan perdagangan mata uang asing dari mana saja, rumah, kantor, warnet, dsb. Berbeda jauh dengan Commision House atau perusahaan Bursa Berjangka, di mana kita harus menyetorkan sejumlah uang untuk membuka Account di perusahaan tersebut. Besarnya biaya yang harus disetorkan untuk membuka account pada perusahaan yang menyelenggarakan Valas / Forex Online Margin Trading bervariasi, mulai dari US$500 (Rp. 5.000.000 dengan asumsi kurs dolar ke rupiah Rp.10.000) sampai US$10000 (Rp. 100.000.000 dengan asumsi kurs dolar ke rupiah Rp. 10.000). Sungguh besar modal yang dikeluarkan untuk dapat memulai bisnis Valas / Forex Margin Trading. Tapi, sekarang jika anda telah memiliki modal utama yaitu Akses Internet, apakah itu di rumah sendiri atau di Warnet, tak jadi masalah yang penting bisa akses internet. Kendala modal yang besar itu bisa ditanggulangi dengan bergabung dengan perusahaan Valas / Forex Online Margin Trading yang memberi keringanan dalam soal pembukaan Account.

FOREX MENURUT PANDANGAN ISLAM

FOREX dalam hukum ISLAM

بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM 
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) 
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS 
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang : 
1.            Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2.            Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3.            Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :
·                     " Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
·                     " Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
·                     " Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
·                     " Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
·                     " Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
·                     " Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
·                     " Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
·                     " Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan : 
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.


MEMUTUSKAN 
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 
1.            Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2.            Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3.            Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4.            Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 
1.            Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2.            Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3.            Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4.            Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M 
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

RAHASIA SUKSES BISNIS FOREX ONLINE


NO TIRED, NO STRESSS, NO EMOTION, NO DELAY...

Baca informasi ini sampai selesai, karena bisnis ini dapat mengubah hidup anda....
Ini bukan SCAM dan ini bukan PENIPUAN
Bisnis Online yang sedang TREND!!! saat ini adalah FOREX TRADING atau disebut Jual-beli mata uang asing secara online.
Belajar Trading Forex (Valas) Online ? Mendengar kata Trading Forex seringkali timbul negative thinking dalam benak anda bahwa trading forex (valas) online adalah suatu bentuk gambling, pekerjaan yang tak menjanjikan, beresiko tinggi, membutuhkan modal besar, tidak halal, dan lain sebagainya. 

Stereotype di atas menyebabkan bisnis trading forex (valas) seringkali dipandang sebelah mata di masyarakat kita. Hal ini tidak dipungkiri karena adanya trader forex lokal yang seringkali menggunakan cara setengah judi (gambling) dalam memainkan dana klien mereka, tanpa ada rasa tanggung jawab akan dana klien yang bersangkutan. Kalau kebetulan menang akan lebih banyak klien yang memasukkan dana untuk mereka mainkan. Kalau pun kalah toh masih mendapat komisi. Yang menjadi korban tentu saja klien (anda). 

Memang masih banyak trader (fund manager) yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab terhadap dana klien mereka. Tapi bagaimanapun jauh lebih baik jika anda sendiri yang memulai trading dan menghasilkan uang tanpa "menyerahkan nasib" dana anda kepada pihak lain. Mengapa ? 
1.       Karena jika anda sukses di forex maka anda tidak akan bergantung kepada pihak lain selamanya(fund manager ataupun bos anda)
2.       Di forex (valas) ada banyak sekali peluang (cara dan teknik trading) dalam menghasilkan uang. Apa yang anda perlukan adalah sebuah trading system (sistem trading) personal anda sendiri. Yaitu cara atau teknik trading yang terbukti profitable bagi anda, konsisten, dan dapat diandalkan (reliable). Jika anda telah menemukan trading system personal anda, maka gerbang kesuksesan telah ada di depan mata Jika anda telah mahir dan sukses di dunia trading forex (valas), UANG AKAN BERKERJA UNTUK ANDA. Tidak menutup kemungkinan anda akan "diminta" oleh teman atau relasi untuk memainkan dana mereka. Kami sendiri mengenal beberapa trader yang telah menemukan trading system mereka sendiri, menjadi sangat sukses dan kemudian memainkan dana klien mereka hingga hitungan ratusan ribu USD (miliar rupiah) hingga jutaan USD (puluhan miliar rupiah). Persentasi yang mereka dapatkan tentu saja sangat LUAR BIASA (ribuan USD hingga puluhan ribu USD per bulan !)
Mengapa anda perlu Mengikuti Bisnis Forex (Valas) Online : 
Di forex, anda adalah boss anda sendiri, tidak ada lagi yang akan memarahi anda, menyuruh anda melakukan pekerjaan-pekerjaan yang membosankan, kenaikan gaji yang tak sesuai keinginan, atau bahkan memecat anda. Di forex, anda dapat menentukan sendiri kapan anda bekerja, berapa lama anda bekerja, dan berapa penghasilan yang ingin anda raih Di forex, anda dapat menghasilkan uang di mana pun anda berada, selama anda mempunyai komputer (bahkan PDA) dan terhubung dengan jaringan internet Modal awal yang relatif kecil dibandingkan bisnis lain untuk menghasilkan pendapatan tak terbatas Anda dapat menghasilkan uang 24 jam sehari 5 hari seminggu 

Apa kelebihan Forex (Valas) Online dibandingkan Investasi lain : Forex memiliki 2 way opportunities, artinya anda dapat menghasilkan keuntungan 2 arah, ketika market naik atau pun ketika market turun. Hal ini tidak berlaku bagi investasi jenis lain (1 way opportunity), sebagai contoh saham. Kesempatan Trading Forex selama 24 jam sehari 5 hari seminggu Likuiditas yang sangat tinggi, artinya anda dapat melakukan transaksi jual beli forex secara instan setiap saat tanpa harus menunggu apakah ada pembeli atau penjual. 
Apakah Trading Forex (Valas) Online itu gambling (judi)? 
Bisa ya bisa tidak. Gambling atau bukan adalah tergantung dari style masing-masing trader. Kalau anda melakukan trade berdasarkan "feeling" atau untung-untungan dan asal tebak. Bisa dipastikan anda gambling, tapi jika anda melakukan trade berdasarkan teknik dan analisis forex yang matang, baik Analisis Teknikal (Technical Analysis) ataupun Analisis Fundamental (Fundamental Analysis) maka anda bukanlah pejudi tapi seorang trader. 

Apakah Bisnis Trading Forex (Valas) Online adalah pekerjaan yang beresiko tinggi? 
Biasanya orang yang mengalami kerugian besar di bisnis forex adalah orang yang serakah dan ingin cepat kaya tanpa memperhitungkan resikonya. Karena sebenarnya forex adalah bisnis yang memerlukan kesabaran,  dan manajemen resiko. Setelah anda menggunakan Software PyramidEA Auto Trading System  saya jamin anda tak akan mau bekerja lagi menjadi budak uang, tapi uang akan bekerja untuk anda. Di forex anda dapat menentukan seberapa besar keuntungan yang mau anda dapatkan dan berapa banyak kerugian yang sanggup anda tanggung. Jadi intinya adalah "aktor" di belakangnya. Bukan forex yang beresiko tinggi, tapi bagaimana style dari trader itu sendiri.
Untuk menjalankan BISNIS JUAL-BELI mata uang asing memang tidaklah mudah dan sangat dibutuhkan ilmu yang cukup sehingga dibutuhkan waktu untuk mengenali teknik trading yang tepat dan akurat. 
Kini itu semua tidak menjadi masalah, karena kami menyediakan suatu teknik untuk jual - beli mata uang asing tanpa anda harus mengerti detail bahkan anda tidak perlu ikut campur tangan dalam transaksi jual-beli itu, karena software inilah yang akan mengerjakannya. Syaratnya sangat simple, software harus terhubung dengan internet.

 Semoga kerjasama yang diawali dengan kejujuran dan keterbukaan akan membawa keberkahan bersama

Penyelenggara
forex jogja
d/a : Gedong Panjangrejo Pundong Bantul Yogyakarta
No.Hp. 087839941458
Email : forexjogja@yahoo.co.id



ATURAN KERJASAMA

1.            Pembagian keuntungan : sistem bagi hasil

Invest (Rp)
Persentasi bagi hasil
Account
Investor
Penyelenggara
  $ 50 - $ 500
50%
50%
10 investor / account
 $ 501 - $ 5000
55%
45%
1 investor / account
 $ 5000 ke atas
60%
40%
1 investor / account
2.            Profit dibagi bulanan dan profit  ditransfer setiap tanggal   10 bulan berikutnya.
3.            Perhitungan profit  dalam USD :
4.            Profit akan ditransfer ke account LibertyReserve/ Bank penyelenggara dulu, lalu di transfer ke rekening masing-masing investor dalam rupiah dengan rate per dollarnya menyesuaikan rate dari matauang.co
5.            Minimum transfer profit  ke rekening bank sebesar $ 10 dan no minimum jika via Libertyreserve 
6.            Contoh perhitungan profit :
          Profit = ( modal investor / total invest ) x persentasi bagi hasil x total profit bulanan



Berikut Contoh persentase bagi hasil Investasi anda : 
Investasi anda :
$ 500,00
Keseluruhan Investasi :
Profit bulanan  :
 $ 5000,00
$ 1000,00
Perhitungan persentase bagi hasil anda :
($ 500,00 / $ 5,000.00) x 50% x $ 1,000.00
Bagi Hasil anda bulan ini :  $ 50,00





     7. Dana Investasi dapat diambil sewaktu-waktu apabila terbukti sebulan tidak profit dan dapat berlanjut terus bila tidak mau diambil dan lakukan konfirmasi bila mau tambah modal dari profit yang didapat masing-masing investor via email atau sms  
     8. Bila mau tambah dana investasi silahkan kontak via email atau sms
     9. Setelah transfer jangan lupa konfirmasi via email atau sms dengan format investasi#nama_investor#nominal_transfer+tiga angka terakhir no hp anda#bank_asal#bank_tujuan#no hp anda
Semoga kerjasama yang diawali dengan kejujuran dan keterbukaan akan membawa keberkahan bersama

Penyelenggara
forex jogja
d/a : Gedong Panjangrejo Pundong Bantul Yogyakarta
No.Hp. 087839941458

Jumat, 04 Maret 2011

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

MANAGED ACCOUNT FOREIGN EXCHANGE TRADING

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama Lengkap  : AHMAD RIFAI
No KTP               : 340204.080475.0001
Alamat Lengkap   : GEDONG PANJANGREJO PUNDONG BANTUL YOGYAKARTA 55771
Telepon                : 087839941458
Bank and account : MANDIRI – xxxxxxxxx7437
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1).
II. Nama               :
No KTP               :
Alamat Lengkap    :
Telepon                 :
Bank and account : Mandiri -
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2).
III. Nama Perusahaan : INSTAFOREX
No Account               :
Balance Awal             :
Selanjutnya disebut sebagai Broker / Penyelenggara Trading.

Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
P A S A L 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua (2) berkewajiban menyetorkan dana untuk dikelola oleh pihak pertama (1) melalui account milik pihak pertama (1) yang terdaftar pada Broker.

P A S A L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua setiap periode tertentu dengan format laporan print out/ softcopy/ email/ fax. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit, loss atau tetap.
P A S A L 3
STANDARD KURS DOLAR
Kurs yang digunakan sebagai acuan adalah kurs Dollar dengan rate sesuai dengan rate jual/beli matauang.co

P A S A L 4
PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING
1) Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif.
2) Jika hasil transaksi trading dalam keadaan profit maka laba transaksi akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 40% dan Pihak kedua (2) sebesar 60% mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2.
3) Transfer profit oleh pihak pertama (1) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan profit kepada pihak kedua (2) tersebut adalah setiap tanggal 5 bulan berikutnya yang dilakukan oleh pihak pertama(1). Jika kondisi ini tidak dipenuhi oleh pihak pertama (1) maka pihak kedua menganggap pihak pertama (1) menyalahi pasal 4 dan pihak kedua (2) berhak menanyakan ke pihak pertama(1) dan pihak kedua (2) berhak menghentikan perjanjian kerjasama ini dan memberlakukan apa yang tercantum pada pasal 7.
4) Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1)

P A S A L 5
BIAYA – BIAYA LAIN
Ada biaya tambahan sewaktu awal investasi yaitu untuk biaya Setup Account sebesar Rp 100.000,- yang dibayarkan oleh Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Pertama menanggung beban biaya sewa server untuk menjalankan system agar bisa berjalan selama 24 jam terus menerus. Untuk Biaya – biaya lainnya yang timbul saat proses penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) atau withdrawal akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh.

P A S A L 6
JANGKA WAKTU INVESTASI
1) Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 360 hari (12 bulan) trading terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani.
2) Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib
mengembalikan dana dengan jumlah yang tercantum dalam account pihak pertama (1) kepada pihak kedua (2)

P A S A L 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA
1) Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading
kepada pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1).
2) Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang
digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis.
3) Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian diberlakukan sistem bagi hasil sesuai pasal 4.
4) Jika account trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan ditanggung 100% kepada pihak kedua (2).
5) Pihak pertama (1) berkewajiban mengembalikan dana milik pihak kedua (2) 100 % beserta profit bagi hasil terhitung sejak surat pernyataan di terima oleh pihak pertama (1).

P A S A L 8
RESIKO KERUGIAN
1) Kerugian adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance yang tertera pada akhir kontrak setelah semua transaksi trading dihentikan dan menghasilkan angka negatif.
2) Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut 60% ditanggung oleh Investor (Pihak ke II) dan 40% ditanggung oleh Trader (Pihak ke I )
3) Apabila terjadi kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)

P A S A L 9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system transfer bank melalui masing – masing pihak.

P A S A L 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.

P A S A L 11
LAIN – LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik.
“ Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang
tercantum dalam perjanjian ini “

Tempat : Yogyakarta, 2011

Pihak Pertama (1)                                                                      Pihak Kedua (2)
      Trader                                                                                      Investor



AHMAD RIFAI

Saksi 1 :                                                                                           Saksi 2 :


CONTOH
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
MANAGED ACCOUNT FOREIGN EXCHANGE TRADING

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama Lengkap  : AHMAD RIFAI.
No KTP               : 340204.080475.0001
Alamat Lengkap   : GEDONG PANJANGREJO PUNDONG BANTUL YOGYAKARTA INDONESIA
Telepon                : 087839941458
Bank and account : MANDIRI – ———–
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (1).
II. Nama               :
No KTP               :
Alamat Lengkap   :
Telepon                : …………………………………………………………………
Bank and account :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (2).
III. Nama Perusahaan :INSTAFOREX
No Account         :…………………………………………………………………………
Balance Awal       :……………………………………………………………
Selanjutnya disebut sebagai Broker / Penyelenggara Trading.

Pihak pertama berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

P A S A L 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua (2) berkewajiban melakukan penyerahan nomor account atas nama pihak kedua (2) dan password dengan privillages full access yang terdaftar pada Broker kepada pihak pertama (1) untuk digunakan oleh pihak pertama (1) sebagai access pengelolahan dana pihak kedua (2) dan pihak kedua hanya berhak menggunakan password dengan privillages read only (Investor).

P A S A L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua setiap periode tertentu dengan format laporan print out/ softcopy/ email/ fax. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit, loss atau tetap.

P A S A L 3
STANDARD KURS DOLAR
Kurs yang digunakan sebagai acuan adalah kurs Dollar.

P A S A L 4
PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING
1) Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif.
2) Jika hasil transaksi trading dalam keadaan profit maka laba transaksi akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 40% dan Pihak kedua (2) sebesar 60% mengacu pada laporan trading yang tertera pada pasal 2.
3) Transfer profit oleh pihak kedua (2) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas pentransferan profit kepada pihak pertama (1) tersebut adalah 5 hari sejak pengajuan withdrawal (penarikan dana) dilakukan oleh pihak kedua (2). Jika kondisi ini tidak dipenuhi oleh pihak kedua (2) maka pihak pertama menganggap pihak kedua (2) menyalahi pasal 4 dan pihak pertama (1) menganggap pihak kedua (2) telah menghentikan perjanjian kerjasama ini secara sepihak dan memberlakukan apa yang tercantum pada pasal 7, dan pihak pertama (1) tidak bertanggung jawab lagi atas account trading pihak kedua (2).
4) Jika hasil transaksi trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1)

P A S A L 5
BIAYA – BIAYA LAIN
Ada biaya tambahan sewaktu awal investasi yaitu untuk biaya Setup Account sebesar Rp 100.000,- yang dibayarkan oleh Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Pertama menanggung beban biaya sewa server untuk menjalankan system agar bisa berjalan selama 24 jam terus menerus. Untuk Biaya – biaya lainnya yang timbul saat proses penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) atau withdrawal akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh.

P A S A L 6
JANGKA WAKTU INVESTASI
1) Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 360 hari (12 bulan) trading terhitung sejakperjanjian ini ditandatangani.
2) Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib
menyerahkan kembali nomor account dan password dengan privillages full access kepada pihak kedua (2) dan pihak pertama (1) harus menghentikan transaksi yang berjalan.
3) Pihak pertama (1) tidak bertanggung jawab lagi terhadap transaksi trading yang terjadi pada account tersebut.

P A S A L 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA
1) Pihak kedua (2) dapat mengajukan permintaan penghentian transaksi trading
kepada pihak pertama (1) secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama (1).
2) Tanggal perhitungan laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang
digunakan oleh pihak kedua (2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara tertulis.
3) Jika account trading dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
4) Jika account trading dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2).
5) Pihak pertama tidak lagi bertanggung jawab lagi terhadap transaksi trading pada account trading pihak kedua (2) terhitung sejak surat pernyataan di terima oleh pihak pertama (1).

P A S A L 8
RESIKO KERUGIAN
1) Kerugian adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance yang tertera pada akhir kontrak setelah semua transaksi trading dihentikan dan menghasilkan angka negatif.
2) Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut 60% ditanggung oleh Investor (Pihak ke II) dan 40% ditanggung oleh Trader (Pihak ke I )
3) Apabila terjadi kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena
permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)

P A S A L 9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system transfer bank melalui masing – masing pihak.

P A S A L 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.

P A S A L 11
LAIN – LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik.
“ Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang
tercantum dalam perjanjian ini “

Tempat  :Yogyakarta, …………………………………

Pihak Pertama (1)                                                                       Pihak Kedua (2)
                                                                                                       Investor

MATERAI Rp. 6.000,-

AHMAD RIFAI                                                                      

Saksi 1                                                                                             Saksi 2